*Ermelinda Jihut/Tim Pastoral Anak Keuskupan Ruteng
![]() |
| Sumber Gambar: Pinterest |
Mengapa Anak?
Berbicara
tentang anak dan hak-hak mereka, kita memasuki wilayah yang memerlukan
perhatian bersama dari masyarakat, pemerintah, dan individu. Sebuah
perjalanan eksplorasi konsep anak dan hak dasarnya mengajak kita untuk
merenung, bagaimana kita harus mengupayakan pemenuhan haknya serta memberikan perlindungan,
agar mereka terhindar dari kekerasan. Anak-anak adalah pilar utama kehidupan bangsa.
Mereka adalah penjaga tradisi dan pengawal masa depan.
Dalam perjalanan hidup mereka, empat hak dasar anak menjadi pilar utama yang membimbing mereka menuju kesejahteraan dan kebahagiaan yang sejati. Mari kita bersama-sama menjelajahi konsep anak dan hak-haknya.
Siapa itu Anak?
Mengetahui batasan umur anak menjadi
krusial untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul. Undang-undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan.
Dua hal penting patut digarisbawahi. ..belum
berusia 18 tahun dan ..termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Belum berusia 18 tahun berarti
sekalipun seorang anak sudah hidup bersama pasangannya, sudah kawin, bukan berarti dia langsung disebut “bukan
anak” lagi. Mungkin secara faktual si perempuan, misalnya, sudah “berstatus
ibu”. Tetapi sesungguhnya dia itu, menurut UU tersebut di atas tadi, masih
berstatus anak.
Hal kedua, lelaki atau perempuan yang “berpacaran” dengan lawan jenis yang berusia di bawah 18 tahun,
sesungguhnya sedang berpacaran dengan “anak”. Jika terjadi kekerasan dalam
berpacaran, maka sang pelaku tidak dikenakan hukuman sebagaimana kekerasan
yang terjadi pada orang dewasa, tetapi berdasarkan undang-undang perlindungan
anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang
perlindungan Anak.
Yang termasuk anak juga bukan hanya mereka yang secara fisik telah lahir ke dunia. UU tersebut di atas menegaskan bahwa anak adalah termasuk mereka yang masih di dalam kandungan. Maka anak yang masih di dlam kandungaan pun harus dijaga, dihormati dan dikasihi. Oleh karena itu tindakan kekerasan, pembunuhan (Aborsi) terhadap anak yang masih berada di dalam kandungan adalah tindakan yang tercela dan tak berprikemanusiaan. Pelaku akan dikenakan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP
Empat Hak Dasar Anak.
Perlindungan
hak-hak anak adalah tanggung jawab bersama. Konvensi Hak-hak Anak menetapkan
empat prinsip dasar hak anak: hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi,
dan hak perlindungan. Ini membentuk landasan
bagi pemahaman yang holistik terhadap hak-hak anak.
1. Hak Hidup
Hak
hidup menjamin setiap anak akses terhadap pangan, perawatan medis, dan
lingkungan yang mendukung kehidupan sehat. Program gizi anak dan vaksinasi
adalah contoh nyata perlindungan hak hidup.
2. Hak Tumbuh Kembang
Hak
tumbuh kembang menjamin anak berkembang secara menyeluruh, termasuk hak atas
pendidikan berkualitas. Ini memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi
potensinya, seperti mereka dapat mengekspresikan diri melalui seni, tulisan,
atau kegiatan kreatif lainnya.
3. Hak Partisipasi
Hak
partisipasi memberikan suara kepada anak-anak dalam keputusan yang memengaruhi
hidup mereka. Partisipasi dalam keputusan pendidikan dan kehidupan sehari-hari
adalah contoh penerapan hak partisipasi.
4. Hak
Perlindungan
Hak perlindungan melibatkan perlindungan anak dari eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Undang-undang perlindungan anak dan program-program khusus membantu mencegah eksploitasi dan pelecehan.
Pentingnya pemenuhan hak-hak anak tak terpisahkan dari kepentingan dan kesejahteraan mereka sepanjang hidup. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional memegang peran penting dalam memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Melalui pemahaman dan penerapan yang baik terhadap hak-hak anak, kita tidak hanya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal, tetapi juga memastikan setiap anak memiliki peluang yang sama untuk menjelajahi potensinya dan berkontribusi positif pada masyarakat. Dengan itu, kita berusaha mewujudkan masa depan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Gereja Keuskupan Ruteng dan Pemenuhan Hak Dasar Anak
Gereja Keuskupan Ruteng sendiri,
dalam Sinode III KR, berkomitmen untuk menjadi tempat yang aman bagi
anak-anak. Gereja berikhtiar memiliki kebijakan dan program yang menjawab
kebutuhan dan situasi anak, mendukung dan terlibat dalam kegiatan anak,
termasuk memberikan dukungan finansial. Gereja juga mengusahakan agar
lingkungan dan Komunitas Basis Gerejani (KBG) menjadi ruang bagi anak untuk
bertumbuh, berpartisipasi dan mendapatkan Perlindungan. (Bdk. Dokumen Sinode III KR,166-174)
Untuk itu, dibentuklah Tim Pastoral
Anak (TPA), yang mengembangkan Program Paroki Ramah Anak. Program yang
dilaksanakan, dalam kerja-sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) ini, bertujuan
agar Gereja, khususnya Paroki menjadi lingkungan spiritual, etik, fisik dan
sosial yang menciptakan kesejahteraan Anak, di mana hak dasar anak terpenuhi
dan anak-anak dilindungi dari kekerasan. Oleh karena itu TPA Keuskupan Ruteng
berperan untuk meingkatkan kapasitas Paroki agar mampu menjadi lingkungan yang
aman dan nyaman bagi anak secara integral dan holistik.
Dengan demikian, “Semua anak
bersukacita karena haknya terpenuhi, terlindungi dari kekerasan dan
berpartisipasi dalam kehidupan Gereja dan masyarakat serta turut serta
(sebagai pelopor dan pelapor) menciptakan lingkungan yang mengupayakan
kesejahteraan anak” *


0 komentar:
Posting Komentar