Just another free Blogger theme

Sabtu, 09 Desember 2023


*Ermelinda Jihut/Tim Pastoral Anak Keuskupan Ruteng


Sumber Gambar: Pinterest

Mengapa Anak?

Berbicara tentang anak dan hak-hak mereka, kita memasuki wilayah yang memerlukan perhatian bersama dari masyarakat, pemerintah, dan individu. Sebuah perjalanan eksplorasi konsep anak dan hak dasarnya mengajak kita untuk merenung, bagaimana kita harus mengupayakan pemenuhan haknya serta memberikan perlindungan, agar mereka terhindar dari kekerasan. Anak-anak adalah pilar utama kehidupan bangsa. Mereka adalah penjaga tradisi dan pengawal masa depan.

Dalam perjalanan hidup mereka, empat hak dasar anak menjadi pilar utama yang  membimbing mereka menuju kesejahteraan dan kebahagiaan yang sejati. Mari kita bersama-sama menjelajahi konsep anak dan hak-haknya.

Siapa itu Anak?

Mengetahui batasan umur anak menjadi krusial untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dua hal penting patut digarisbawahi. ..belum berusia 18 tahun dan ..termasuk anak yang masih dalam kandungan.  Belum berusia 18 tahun berarti sekalipun seorang anak sudah hidup bersama pasangannya, sudah kawin,  bukan berarti dia langsung disebut “bukan anak” lagi. Mungkin secara faktual si perempuan, misalnya, sudah “berstatus ibu”. Tetapi sesungguhnya dia itu, menurut UU tersebut di atas tadi, masih berstatus anak.

Hal kedua, lelaki atau perempuan yang “berpacaran” dengan lawan jenis yang berusia di bawah 18 tahun, sesungguhnya sedang berpacaran dengan “anak”. Jika terjadi kekerasan dalam berpacaran, maka sang pelaku tidak dikenakan hukuman sebagaimana kekerasan yang terjadi pada orang dewasa, tetapi berdasarkan undang-undang perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Yang termasuk anak juga bukan hanya mereka yang secara fisik telah lahir ke dunia. UU tersebut di atas menegaskan bahwa anak adalah termasuk mereka yang masih di dalam kandungan. Maka anak yang masih di dlam kandungaan pun harus dijaga, dihormati dan dikasihi. Oleh karena itu tindakan kekerasan, pembunuhan (Aborsi) terhadap anak yang masih berada di dalam kandungan adalah tindakan yang tercela dan tak berprikemanusiaan. Pelaku akan dikenakan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 346 KUHP

Empat Hak Dasar Anak.

Perlindungan hak-hak anak adalah tanggung jawab bersama. Konvensi Hak-hak Anak menetapkan empat prinsip dasar hak anak: hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan. Ini membentuk landasan bagi pemahaman yang holistik terhadap hak-hak anak.

1. Hak Hidup

Hak hidup menjamin setiap anak akses terhadap pangan, perawatan medis, dan lingkungan yang mendukung kehidupan sehat. Program gizi anak dan vaksinasi adalah contoh nyata perlindungan hak hidup.

2. Hak Tumbuh Kembang

Hak tumbuh kembang menjamin anak berkembang secara menyeluruh, termasuk hak atas pendidikan berkualitas. Ini memberikan ruang bagi anak untuk mengeksplorasi potensinya, seperti mereka dapat mengekspresikan diri melalui seni, tulisan, atau kegiatan kreatif lainnya.

3. Hak Partisipasi

Hak partisipasi memberikan suara kepada anak-anak dalam keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Partisipasi dalam keputusan pendidikan dan kehidupan sehari-hari adalah contoh penerapan hak partisipasi.

4. Hak Perlindungan

Hak perlindungan melibatkan perlindungan anak dari eksploitasi, kekerasan, penelantaran, dan diskriminasi. Undang-undang perlindungan anak dan program-program khusus membantu mencegah eksploitasi dan pelecehan.

Pentingnya pemenuhan hak-hak anak tak terpisahkan dari kepentingan dan kesejahteraan mereka sepanjang hidup. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional memegang peran penting dalam memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Melalui pemahaman dan penerapan yang baik terhadap hak-hak anak, kita tidak hanya menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal, tetapi juga memastikan setiap anak memiliki peluang yang sama untuk menjelajahi potensinya dan berkontribusi positif pada masyarakat. Dengan itu, kita berusaha mewujudkan masa depan yang adil dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Gereja Keuskupan Ruteng dan Pemenuhan Hak Dasar Anak

Gereja Keuskupan Ruteng sendiri, dalam Sinode III KR, berkomitmen untuk menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Gereja berikhtiar memiliki kebijakan dan program yang menjawab kebutuhan dan situasi anak, mendukung dan terlibat dalam kegiatan anak, termasuk memberikan dukungan finansial. Gereja juga mengusahakan agar lingkungan dan Komunitas Basis Gerejani (KBG) menjadi ruang bagi anak untuk bertumbuh, berpartisipasi dan mendapatkan Perlindungan. (Bdk. Dokumen Sinode III KR,166-174)

Untuk itu, dibentuklah Tim Pastoral Anak (TPA), yang mengembangkan Program Paroki Ramah Anak. Program yang dilaksanakan, dalam kerja-sama dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) ini, bertujuan agar Gereja, khususnya Paroki menjadi lingkungan spiritual, etik, fisik dan sosial yang menciptakan kesejahteraan Anak, di mana hak dasar anak terpenuhi dan anak-anak dilindungi dari kekerasan. Oleh karena itu TPA Keuskupan Ruteng berperan untuk meingkatkan kapasitas Paroki agar mampu menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak secara integral dan holistik.

Dengan demikian, “Semua anak bersukacita karena haknya terpenuhi, terlindungi dari kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan Gereja dan masyarakat serta turut serta (sebagai pelopor dan pelapor) menciptakan lingkungan yang mengupayakan kesejahteraan anak” *


Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar